Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra angkat bicara soal pengakuan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bahwa dia adalah suami siri perempuan itu. Dia merasa heran atas pernyataan Anita yang diungkap di dalam persidangan hari ini.

“Kalau saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaan bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya diseret dalam kasus ini?” kata Teddy kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Jenderal bintang dua itu kenal Linda sekitar tahun 2005 atau 2006 di Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta. Dia mengenalnya dengan nama Anita, yang saat itu bekerja sebagai resepsionis di Classic Spa.

Teddy menuturkan waktu itu sering berkunjung ke hotel tersebut bersama teman-temannya. “Saat saya kuliah di UI (Universitas Indonesia), saya dan temen-temen saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic, Pecenongan,” ujarnya.

Pada tahun 2007, Anita mengenalkan suaminya kepada Teddy untuk urusan benda-benda antik. Setelah itu dia tidak berkomunikasi lagi dengan Anita karena ada keperluan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri.

Lalu tahun 2019, Anita menghubungi Teddy soal ada informasi penyelundupan narkoba dari luar negeri. Mereka berdua pun berangkat bersama pasukan dan anak buah kapal dalam operasi resmi.

Tetapi operasi gagal, lalu setelah Oktober 2019 keduanya tidak berkomunikasi lagi. “Di 2022, yang bersangkutan masih ingin menawarkan projek penjualan pusaka ke raja Brunei Darussalam,” tutur Teddy.

Dia menyimpan kontak Anita dengan nama Anita Cepu. Menurut Teddy, istilah cepu adalah informan untuk polisi.

Pada persidangan dua hari lalu, Anita bercerita bahwa dia dan Teddy pernah bersama-sama mencari penyelundup dua ton sabu dari Myanmar. Mereka berada di Laut Cina Selatan, sedangkan posisi penyelundup sempat tertahan di Perairan Andaman, di selatan Myanmar.

Anita Cepu mengatakan sengaja menggagalkan operasi itu karena Teddy berniat menyisihkan 100 kilogram sabu. Anita takut diincar mafia narkoba Myanmar jika ketahuan sabu itu diperjualbelikan olehnya.

“Kalau sampai terjadi itu rezeki sampai kami sisihkan 100 kilo itu. Kami menjualnya, mafia yang di Myanmar itu tahu barang dia dan saya yang menjualnya, habislah kami tujuh turunan,” kata Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.

Kini Teddy Minahasa dan Anita Cepu menjadi terdakwa kasus peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi. Lewat eks Kapolsek Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Teddy meminta Anita menjualkan sabu itu di Jakarta.