Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya, AG. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3) kemarin. Dia menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.

Salah satunya terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU No. 31 Tahun 2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban.

Pasal 28 (1) huruf a mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU No. 31 Tahun 2014,” kata Hasto, Selasa (14/3/2023).

Meski menolak, LPSK memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi AG, serta memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.

Seperti diketahui, status AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, naik menjadi pelaku.

Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya, AG. (Foto: ISTIMEWA)

Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum, dengan alasan usianya masih di bawah umur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi.

Pernyataan Hengki didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” demikian bunyi pasal 1 ayat 3.

Diketahui, umur AG sekarang ini 15 tahun. Dengan begitu, dia tidak bisa disebut sebagai tersangka. Meski begitu, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.

“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP,” jelas Hengki Haryadi, Kamis (2/3).

Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya, AG. (Foto: ISTIMEWA)

Permohonan Saksi Kunci Diterima

Sementara itu, LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David. Alasannya, permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai UU yang berlaku.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap N berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

“Perkara ini tindak pidana penganiayaan berat merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014,” ujarnya.