Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan graifikasi sebesar Rp7 miliar. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

JAKARTA, Eranasional.com – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan graifikasi sebesar Rp7 miliar.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaan bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wakil Menteri dengan inisial EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Sugeng menyebutkan uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukuman dan pengesahan status badan hukum.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya (asisten pribadi), diterima melalui asprinya,” jelasnya.

“Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum,” sambungnya.

Sugeng mengaku telah menyerahkan bukti berupa bukti transfer Rp7 miliar tersebut. Uang itu mengalir antara April-Oktober 2022.

“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ungkapnya.

Respons Wakil Menkum HAM

Menanggapi itu, Eddy Hiariej menilai pelaporan dari Sugeng ke KPK tak perlu ditanggapi serius.

“Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW). Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” ujarnya.