Freddy Budiman (Foto: Instagram)

JAKARTA, Eranasional.com – Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret sejumlah anggota Polri, termasuk mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mengingatkan kembali kita pada perkataan bandar narkoba kelas kakap yang telah dieksekusi mati, Ferddy Budiman.

Pada detik-detik jelang eksekusi mati dirinya pada 2016, Freddy Budiman mengatakan bahwa ada petinggi polisi yang terlibat peredaran narkoba di Indonesia.

Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.

Dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. (Foto: Net)

Sebelumnya, pada Maret 2009, Freddy divonis penjara selama 3 tahun 4 bulan setelah terbukti memiliki 500 gram sabu. Namun, begitu menghirup udara bebas, dia kembali berurusan dengan aparat polisi pada 2011. Kala itu, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Kasus kepemilikan dan peredaran barang haram itu juga melibatkan anggota Polri, yakni Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKP AM. Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.