Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang menteri dan pejabat negara mengadakan acara buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023. (Foto: Biro Sekretariat Presiden RI)

JAKARTA, Eranasional.com – Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang Menko, Menteri, hingga Kepala Badan/Lembaga Negara mengadakan acara buka puasa bersama (bukber) dikritik oleh banyak kalangan. Mayoritas menilai, tidak seharusnya larangan itu diberlakukan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti berpendapat, larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi jika tidak dipahami dengan benar dapat berdampak pada suasana kekeluargaan di bulan Ramadhan tahun ini.

“Larang itu jika tidak dipahami dengan benar maka bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di bulan Ramadhan,” kata Abdul Mu’ti melalui Instagram pribadinya yang dikutip, Kamis (23/3/2023).

Justru, Mu’ti melihat acara buka puasa bersama dapat mempereat hubungan dan menjadi sarana komunikasi pejabat dan masyarakat.

“Yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar buka puasa bersama tidak berlebih-lebihan, jangan sampai makanan terbuang percuma,” ujarnya.

“Dengan buka puasa bersama justru bisa mencairkan hubungan serta bisa menjadi sarana komunikasi antara para pejabat negara dan masyarakat,” sambung Abdul Mu’ti.

Dia menilai, Presiden Jokowi tidak seharusnya melarang pejabat negara mengadakan buka puasa bersama. Namun, jika mengadakan buka puasa bersama tidak boleh menggunakan anggaran negara.

“Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang menteri dan pejabat negara mengadakan acara buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023. (Foto: Biro Sekretariat Presiden RI)

Hal senada dikatakan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Awiek, panggilan akrabnya, menilai tidak tepat kebijakan itu jika alasannya karena COVID-19.

“Alasan COVID yang mendasari terbitnya surat tersebut tidak tepat. Mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering terjadi, bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan. Apakah hal itu tidak memicu penyebaran COVID-19 yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi,” kata Awiek, Kamis (23/3/2023).

Dia berpendapat, jika alasan instruksi itu untuk menghemat anggaran negara, sebaiknya difokuskan ke hal tersebut. Bisa saja, kata Awiek, bukber boleh dilakukan dengan opsi memakai dana pribadi.

“Jika alasannya adalah penghematan anggaran negara, tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan bukber. Bahwa secara prinsip bukber diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi,” ujarnya.

Awiek berharap larangan tersebut tak dinilai masyarakat untuk menghalang-halangi kegiatan umat Islam. Dia ingin bukber tetap terlaksana.

“Adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam, karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberi arahan terkait buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.

Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang menteri dan pejabat negara mengadakan acara buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023. (Foto: Biro Sekretariat Presiden RI)

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.