Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus penerimaan suap di proyek Sistem Penyediaan Air Minum.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari pertama. “Untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya ke wartawan, di Kantor KPK, Kamis (03/12/2020).

Diketahui, KPK menetapkan Rizal menjadi tersangka penerima suap proyek air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia diduga menerima duit Sin$ 100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusnimarta Prasetyo. Leonardo juga mulai ditahan hari ini.

Uang itu diberikan agar Rizal membantu Leonardo mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada 2018 lalu. (Nur Cahyono)