Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengatakan bahwa sampai saat ini baru 9 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Padahal, rekening khusus itu wajib dimiliki setiap parpol peserta pemilu agar dapat diawasi penggunaannya.

“Parpol yang sudah membuka RKDK adalah Partai Golkar, PKS, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat,” kata Idham dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).

Sisanya, 9 parpol lainnya, kata Idham, belum mendaftarkan RKDK pada KPU RI. Dia meminta para parpol ini segera mendaftarkan RKDK ke KPU.

“Sembilan parpol yang belum membuat RKDK yaitu PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, dan PBB,” ungkapnya.

“Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” sambung Idham.

Dijelaskan Idham, RKDK menjadi rekening yang menyimpan seluruh dana kampanye yang didapatkan parpol hingga capres-cawapres. Setelah uang itu tercatat di sistem, parpol diperbolehkan menggunakan uang tersebut.

“KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) ini,” ujarnya.

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, Idham menerangkan Sidakam merupakan alat yang digunakan KPU untuk menjamin transparansi RKDK peserta Pemilu 2024. Katanya lagi, hal tersebut penting karena RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.

“Ini penting karena RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota legislatif,” ucap Idham.

“Peserta Pemilu 2024 menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan,” sambungnya.

Idham memastikan KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut TPPU,” ucapnya.

Sidakam, lanjut Idham, akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang. “Insya Allah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (rancangan PKPU) yang belum diundangkan”.