Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak memenuhi panggilan Ombudsman sebagai pihak Terlapor dalam aduan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Firli malah mengirim surat saat informasinya dibutuhkan.

“Dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik,” kata anggota Ombudsman, Robet Na Endi Jawang di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Robert menjelaskan, surat panggilan Firli dikirimkan pada tanggal 11 Mei 2023. Sejumlah dokumen pendukung dan kronologi kasusnya juga disertakan oleh Ombudsman saat itu.

Namun, Firli menyebut tidak bisa menghadiri panggilan untuk mempelajari sejumlah dokumen dari Ombudsman. Robert mengaku senang dengan sikap tersebut, karena keterangan Firli masih dibutuhkan.

“Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini. Jadi kalau pihak Terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu,” ucap Robert.

Sebelumnya, Endar Priantoro mengadu ke Ombudsman terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Dia menilai, ada maladministrasi atas keputusan itu.

“Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Pihak yang dilaporkan Endar yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekjen KPK tercantum dalam aduan itu.

Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang.

KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK,” tegas Endar.