JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasut dan melawan terhadap petugas dalam kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Habib Rizieq tidak kabur.

“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Argo memaparkan sejumlah alasan subjektif penahanan Habib Rizieq, yakni agar Habib Rizieq tidak kabur dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subyektif lainnya adalah agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatannya dan memudahkan proses penyidikan.

“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya.

Argo menjelaskan alasan obyektif penahanan Habib Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Habib Rizieq diancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

“Untuk objektif ya ancaman di atas 5 tahun,” ujarnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasut dan melawan terhadap petugas dalam kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi. Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya. Habib Rizieq akan menjalani tahanan selama 20 hari pertama dari 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” kata kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).

Dalam pemeriksaan Habib Rizieq, penyidik ​​diberikan 84 pertanyaan. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung mulai pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB pada Sabtu (12/12).

“Kemudian dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan tadi selesai jam 22.00 WIB,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (detik.com/red)