Pengusaha Jusuf Hamka menuding ada pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menghalang-halangi pemerintah membayar utang kepada dirinya sebesar Rp1,25 triliun. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Kronologi Utang Piutang

Jusuf Hamka menjelaskan perkara utang piutang bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala (CMNP) Tbk di Bank Yakin Makmur (Yama) sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.

Namun, ketika terjadinya krisis moneter tahun 1998 semuanya dilikuidasi. Apesanya, uang deposito Jusuf Hamka tidak dicairkan sampai sekarang karena CMNP dituduh berafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut, putri sulung Presiden RI ke-2, Soeharto.

Ia lantas mencari keadilan dan hasilnya dimenangkan MA pada 2015. Jusuf Hamka menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2%.

Dirincinya, jika beserta 2% setiap bulannya, maka dari 1998 sampai dengan 2023 berarti selama 25 tahun.

“25 tahun kali 12 bulan sama dengan 300 bulan, kali 2%, sama dengan 600%. Kalau pokoknya Rp179 miliar yang diakui. Jadi totalnya 6 kali bunganya ditambah 1 kali pokoknya. Jadi 7 kali Rp179 miliar, ya Rp1,25 triliun,” paparnya.

Bantahan Kemenkeu

Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo, membantah tudingan Jusuf Hamka soal ada pegawai Kemenkeu menghalangi pemerintah membayar utang Rp800 miliar kepada pengusaha tersebut.

Dia memastikan, soal utang pemerintah RI ke Jusuf Hamka telah disampaikan dengan jelas ke Sri Mulyani.

“Semua dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan baik kepada pimpinan. Arahan pimpihan juga clear sebagai pedoman,” kata Yustinus, Jumat (9/6).