Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, dinyatakan DPO oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka dalam kasus dugaan membantu menyembunyikan Dito Mahendra.

Adapun senpi ilegal ditemukan di rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penyidik KPK menduga, Dito Mahendra mengetahui TPPU yang dilakukan Nurhadi, sehingga dia diperiksa dan digeledah rumahnya.

Sembilan dari 15 senpi yang dinyatakan ilegal yaitu 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya yang hukumannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.