JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri akan memanggil orang tua dan adik Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan akan dilakukan pekan ini.
Karo Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan orang tua dan adiknya Dito Mahendra akan dipanggil Rabu (14/6) lusa.
“Akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senpi pada hari Rabu besok. Akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM (Dito Mahendra),” kata Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sementara, orang tua Dito Mahendra akan dipanggil esok harinya, Kamis (15/6). Selanjutnya, Jumat (16/6) akan diperiksa Ketua RT akan diperiksa.
Selain itu, bakal juga diperiksa seorang security berinisial P dalam kasus dugaan melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penydikan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra.
“Security berinisial P akan diperiksa hari Kamis (15/6),” tambahnya.
Seperti diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal. Kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka dalam kasus dugaan membantu menyembunyikan Dito Mahendra.
Adapun senpi ilegal ditemukan di rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penyidik KPK menduga, Dito Mahendra mengetahui TPPU yang dilakukan Nurhadi, sehingga dia diperiksa dan digeledah rumahnya.
Sembilan dari 15 senpi yang dinyatakan ilegal yaitu 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya yang hukumannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Tinggalkan Balasan