Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan usai didakwa terima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45,8 miliar.

Keberatan itu dibacakan langsung oleh pengacaranya.

OC Kaligis, yang merupakan pengacara Lukas Enembe meminta hakim bertemu langsung dengan Lukas Enembe di persidangan.

Dia mengaku tidak bertemu kliennya Lukas Enembe sebelum sidang dimulai.

“Kita mau ketemu setelah sidang, jangan dihalang-halangi yang mulia,”kata OC kaligis dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Pembacaan nota keberatan itu disampaikan salah satu pengacaranya Petrus Bala.

Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Istimewa)

Dalam nota keberatan itu, Lukas membantah telah menerima suap dan merasa difitnah.

“Saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,”ujar Petrus Bala saat membacakan keberatan Lukas Enembe.

menurut Petrus, KPK mencari-cari kesalahannya. Dia tegas membantah terima suap dan gratifikasi.

“Saya lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara. Tidak pernah menerima suap,”tegas Lukas Enembe dalam nota keberatan itu.

“Namun walau telah membantah, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh berjudi, sekali pun itu benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang melakukan penyelidikan,”sambungnya.

Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Istimewa)

Diketahui Lukas enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar.

Jaksa mengatakan, suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.