Dua tersangka kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. (Foto: Eranasional/RA)

MAKASSAR, Eranasional.com – Sidang kasus korupsi PDAM Makassar yang rugikan negara sebesar Rp 20 miliar, kembali digelar hari ini.

Sidang akan berlangsung di Ruang Hariin Rumpa, Pengadilan Negeri Makassar, akan menghadirkan tiga saksi ahli.

Eks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan eks Direktur Keuangan Irawan Abadi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.

“Ada tiga ahli akan dihadirkan, diantaranya Prof Juajir Sumardi Fakultas Hukum Unhas, Fakultas Ekonomi Unhas Prof Arifuddin dan Kemendagri Riris Prasetyo,” kata Jaksa Penuntut Umum, Mudazzir, Senin (26/6).

Tiga saksi tersebut dihadirkan terkait bidang ekonomi, hukum dan peraturan perundang-undangan.

Haris Yasin Limpo ditahan atas kasus korupsi PDAM Makassar. (Foto: Eranasional/Rio)

Mudazzir menambahkan, ketiga saksi ahli akan memberikan keterangan terkait bidang ekonomi, hukum dan perturan- perundang-undangan.

Terkait keahliannya dalam bidang hukum, ekonomi dan ahli dari Kemendagri terkait dengan peraturan,” jelasnya.

Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 pagi Wita, namun ditunda karena hakim belum datang.

Diketahui dalam kasusu ini diduga merugikan negara sebesar Rp 20 miliar.

Ada beberapa tersangka yang sudah ditahan, salah satunya mantan Dirut yang juga adik kandung Mentan, yakni Haris Yasin Limpo.