Brigjen Endar Prihantoro kembali bertugas di KPK setelah sempat dipecat oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sebelumnya, dia sempat dikembalikan ke institusi Polri oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Saat dikonfirmasi, Brigjen Endar membenarkan penugasan dirinya kembali di lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Endar, dirinya kembali bertugas di KPK tidak melalui seleksi terbuka, melainkan melalui perubahan surat keputusan pencopotannya April 2023 lalu.

“SK (Surat Keputusan) perubahan tertanggal 27 Juni, bukan melalui seleksi terbuka,” kata Endar, Rabu (5/7/2023).

Untuk diketahui, sebelumnya Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023. Dia diberhentikan melalui SK Sekjen KPK, Cahya H Harefa tertanggal 31 Maret 2023.

Sehari sebelumnya, 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Firli beralasan, Brigjen Endar layak mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro memicu terjadinya gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari Kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun, hasil audiensi berakhir tanpa ada kesepakatan. Sejumlah penyidik disebut balik badan alias WO (Walk Out), dan direspon oleh pimpinan KPK dengan mengancam akan menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah pihaknya mengancam para penyidik yang protes atas pemberhentian Brigjen Endar.

“Enggak ada ancam mengancam. Kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” ucap Alex.