Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api ilegal dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

JAKARTA, Eranasional.com – Terhitung sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai sekarang, Bareskrim Polri belum berhasil menangkap tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan meminta bersabar dan membiarkan penyidik bekerja.

“Biarkan kami para penyidik bekerja melaksanakan penyidikan dulu. Perkembangannya nanti kami sampaikan,” kata Djuhandhani melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Selasa (18/7/2023).

Begitu juga dengan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap keluarga dan kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda, yang diduga melindungi atau menyembunyikan, Djuhandhani memastikan hal itu terus diselidiki.

“Ya itu, kami selidiki dan akan diberitahukan perkembangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengultimatum Dito Mahendra agar segera mengundurkan diri terkait kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal.

“Saya menyarankan kepada saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan diri ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan,” kata Djuhandhani, Rabu (28/6) lalu.

Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api ilegal dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dikatakan Djuhandhani, dengan menyerahkan diri maka membuat kasus ini tidak merambat ke mana-mana, termasuk ke keluarganya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perkara Dito Mahendra, termasuk keluarga atau orang terdekat.

“Kasihan nanti ada korban-korban dari keluarga dan lainnya yang bisa jadi tersangka dan lain sebagainya,” ucap Djuhandhani.

“Sebaiknya secara gentleman segera hadapi secara hukum yang berlaku di Indonesia. Segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomoe 12 Tahun 1951.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin (13/3) lalu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga melibatkan Dito.

Hasil dari penggeledahan itu, KPK menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, dan belakangan diketahui sembilan di antaranya tidak dilengkapi dengan surat-surat izin alias senpi ilegal.