Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan penghargaan Bintang RI Adipradana kepada istrinya, Iriana Joko Widodo.

Selain Iriana, Jokowi juga akan memberikan tanda kehormatan dan gelar kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.

Keputusan pemberian gelar tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (3/8) kemarin.

Ketua DGTK Mahfud Md mengatakan pemberian gelar ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

“Semua istri Presiden dan istri Wakil Presiden terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundangan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Untuk diketahui, pemberian tanda kehormatan dan gelar kehormatan diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Muncul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan penghargaan Bintang RI Adipradana? Menurut UU tersebut yang dimaksud tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang dibeirkan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sedangkan gelar kehormatan adalah penghargaan negara yang dibeirkan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Sementara, tanda jasa yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.