Staf Presiden Moeldoko. (Foto: Ist)

Kemudian kata dia, hingga saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh pemohon PK-nya Moeldoko.

“Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali, tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum, dari putusan kasasi,” katanya.

Dalam amar putusan majelis hakim, menolak permohonan PK dari para pemohon, dan menghukum para pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,5 juta.

Pemohon PK  adalah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Sedangkan termohonnya terdiri dari dua, yaitu Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono. Permohonan PK Moeldoko mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. 

Sebelumnya, MA sudah menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. 

Moeldoko juga ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.