Koalisi Serius Revisi UU ITE. (Foto: Ist)

Pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi kedua UU ITE dapat dilihat pada laman: https://safenet.or.id/id/2023/07/dim-revisi-uuite/

Sejumlah pasal-pasal bermasalah itu selama ini telah menjadi alat untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat, mengancam kebebasan pers, mengkriminalisasi para pembela hak-hak asasi manusia serta sering disalahgunakan untuk menyerang balik korban kekerasan seksual maupun korban kekerasan dalam rumah tangga.

Kedua, pembahasan revisi kedua UU ITE seharusnya tidak parsial hanya mencakup pasal-pasal pidana, melainkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Internet, terutama rumusan Pasal 40 terkait tata kelola konten digital.

Selama ini, Pasal 40 memberikan kewenangan yang terlalu besar pada pemerintah dengan tidak membedakan antara konten ilegal dan konten berbahaya, serta sanksi yang berlebihan dan melanggar hak-hak digital. Hal tersebut berimbas pada tindakan pemutusan internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 dan tindakan pemblokiran 8 aplikasi digital pada akhir Juli 2022.

Ketiga, Koalisi mendesak agar pembahasan revisi kedua UU ITE tidak dilakukan terburu-buru untuk memastikan publik dilibatkan secara bermakna dan aspirasinya didengar serta diakomodasi dalam Rancangan Undang-undang ITE yang akan disahkan dalam waktu dekat.

Kekhawatiran ini muncul karena proses revisi UU ITE dilakukan secara tertutup tanpa ada ruang bagi publik untuk mengawasinya. Sekalipun perwakilan masyarakat sipil memang pernah diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) oleh Komisi 1 DPR RI terkait revisi UU ITE, tetapi selanjutnya publik tidak dapat mengetahui, sejauh mana masukan dari kelompok masyarakat sipil diakomodasi oleh DPR dalam rapat-rapat pembahasan.

Sementara, pada pertemuan pada 23 Juli 2023, Koalisi Serius Revisi UU ITE kembali mengingatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej tentang pernyataannya pada November 2022, terkait penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam UU ITE jika KUHP baru disahkan.