Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim menanggapi replik atas pleidoi Mario Dandy di kasus penganiayaan David Ozora pada hari ini, Kamis (24/8/2023).

Hakim dengan tegas menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya, khususnya berkaitan pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya,” ujar Hakim di persidangan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Hakim, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

Adapun dalam pleidoinya, kubu Mario mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.

“Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.

Jaksa menambahkan, jika kubu Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasihat hukum terdakwa ataupun Mario di dalam pleidoinya.

“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” pungkasnya. (RA)