Ferdy Sambo batal dihukum mati. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Alasan karena pernah berjasa kepada negara menjadi pertimbangan Mahkamah Agung (MA) batalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Hal itu juga sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana.

Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari seorang terdakwa.

Saat menjabat Kadiv Propam, Ferdy Sambo dinilai berjasa kepada negara.

Bahkan dia juga sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai anggota Polri, itu yang menjadi salah satu pertimbangan MA.

Sambo dinilai secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang telah menghilangkan nyawa anak buahnya sendiri.

Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

“Dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Senin 28 Agustus 2023.

Perkara ini diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. (RA)