JAKARTA, Eranasional.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PAKI didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media selama Agustus 2023.
“Dari hasil temuan tersebut, Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut,” dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Satgas PAKI pada Rabu, (6/9/2023).
Sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal.
Rinciannya terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga berbagi lokasi atau share location peminjam.
Terkait hal tersebut, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman online.
Hal itu dikarenakan data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
Lebih lanjut, Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Satgas PAKI mengimbau kepada masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, segera melaporkannya ke Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (RA)
Tinggalkan Balasan