Konflik di Pulau Rempang. (Foto: Tempo)

JAKARTA, Eranasional.com – Bentrok yang terjadi dalam unjuk rasa warga yang menolak pengembangan kawasan Rempang Eco-City, Kota Batam, Kepulauan Riau di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam ricuh.

Negara dianggap gagal dalam memaknai prinsip-prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah diejawantahkan dalam UUD Tahun 1945. 

Tak terkecuali, prinsip hak menguasai negara atas bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Minggu, 17 September 2023.

Disebutnya, prinsip hak menguasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat harus dimaknai sebagaimana ditegaskan dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya putusan MK No. 002/PUU-I/2003, putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010, dan putusan MK No. 36/PUU-X/2012, yang pada pokoknya menegaskan bahwa rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945.