
Budaya Lokal yang dimaksudnya dalam Peraturan Polri ini adalah adat, tradisi, kebiasaan atau tata nilai yang masih kuat dianut oleh masyarakat setempat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungan warga masyarakat setempat. Yang dalam hal ini adalah komunitas masyarakat Melayu yg mendiami 16 kampung tua.
Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menempatkan Polri dalam perspektif ke depan sebagai lembaga keamanan sipil yang humanis, menghormati hak asasi manusia dan berpihak pada rakyat serta bisa menolak tekanan kekuasaan agar Polri tidak dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat mencontoh teladan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso dalam kasus penyelundupan mobil oleh pengusaha Robby Cahyadi (pengusaha keturunan Tionghoa) yang bersikap independen tetap memproses hukum walau saat itu diketahuinya Robby Tjahjadi diduga dibekingi oleh Cendana.
IPW juga menilai bahwa, konflik Rempang mengkonfirmasi kegagalan negara dalam menjalankan amanat Pasal 18 B ayat (2) UUD Tahun 1945, yang mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan seharusnya dimanifestasikan dalam sebuah undang-undang.
Akan tetapi, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, tidak kunjung disahkan.
Menilik sejarahnya, rakyat Rempang telah mendiami wilayah itu sejak tahun 1834, jauh sebelum Indonesia memproklamasikan diri sebagai sebuah negara merdeka, karenanya pengakuan dan penghormatan rakyat Rempang sebagai warga negara adalah sebuah keniscayaan.
Tinggalkan Balasan