
Tidaklah serta-merta dapat dimaknai untuk kemakmuran rakyat, meskipun dimasukkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
PSN seharusnya menurut dia, bermuara pada kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan kelompok swasta tertentu seperti PT MEG yang terafiliasi dengan pengusaha keturunan Tionghoa Tommy Winata.
Apalagi pada prosesnya, pada 2007 Polri pernah memeriksa Tommy Winata sebagai pihak yang mewakili PT. MEG.
Terkait proyek Rempang Eco City dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyelidikan kasus ini harus dibuka pada publik proses hukumnya.
Sebelumnya, telah terjadi bentrok antara polisi dengan masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya dan saat ini upaya pelibatan Polri dalam mempengaruhi masyarakat mendaftarkan diri untuk relokasi rakyat Rempang, bukanlah tugas Polri dan bertentangan dengan tugas, fungsi dan wewenang kepolisian berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“IPW mengingatkan agar Polri memahami landasan filosofis kelembagaan Polri yang berjiwa Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai sumber nilai Kode Etik Kepolisian yang mengalir dari falsafah Pancasila,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan