
Memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezicht houden daad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Sehingga jelas, bahwa Pasal 33 UUD 1945, menghendaki bahwa penguasaan negara itu harus berdampak pada sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Sebab, negara sangat mungkin melakukan penguasaan terhadap tanah dan sumber daya alam secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Sugeng.
Oleh karenanya kata dia, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hal itu seharusnya juga dilaksanakan di Rempang dan Galang. Rakyat penghuni 16 kampung tua yang didiami sejak 1.834 oleh masyarakat suku Melayu dan suku-suku lain yang saat ini diduga berjumlah 10.000 jiwa harus dimakmurkan dan disejahterakan oleh negara sesuai UUD 1945.
IPW kata Sugeng, bahwa pengembangan kawasan Rempang yang telah direncanakan sejak tahun 2004 melalui perjanjian kerja sama antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dengan PT Makmur Elok Graha (PT MEG), dimana PT MEG.
Saat itu telah menyiapkan pelaksanaan investasi melalui Rempang Eco-City Development Strategy dengan rencana investasi sebesar kurang lebih Rp 381 triliun dan ditindaklanjuti dengan menarik pemodal/investor dari Cina dengan Perjanjian Chengdu 28 Juli 2023.
Tinggalkan Balasan