
GOWA, Eranasional.com – Polda Sulsel berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan terhadap warga Kalimantan.
Diketahui pelaku yang ditangkap berisial S (50) warga Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sedangkan korbannya laki-laki berinisial AW (35) warga Kalimantan.
S dan AW saling kenal melalui Facebook, kemudian chatingan dan S mengajak AW untuk menikahinya.

S pada saat menggunakan Facebook untuk chatingan dengan AW memakai foto seorang perempuan yang sangat cantik dan AW pun percaya.
S langsung mengajak AW untuk menikahinya, tetapi terlebih dahulu S meminta uang ke AW sebagai bukti keseriusan AW kepada S.
AW yang percaya kepada S langsung mengirim uang senilai Rp 50 juta sebagai mahar dan tanda keseriusan AW.

Berselang beberapa hari, AW yang merupakan warga Kalimantan datang ke Makassar dengan maksud bertemu S dan melangsungkan pernikahan.
Setelah tiba di Makassar, AW diberi petunjuk oleh S, bahwa S sedang berada di pesantren dan merupakan santri dari pesantren tersebut.
AW yang penasaran mendatangi pesantren yang di maksud S, sampai di lokasi tidak ada yang mengenali S.
Saat itu juga AW merasa ditipu oleh S sehingga melaporkan kasus ini di Mapolda Sulsel.
Panit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman membenarkan adanya warga Gowa yang ditangkap terkait kasus dugaan penipuan online.
“Jadi kami dari Subdit Cyber Polda Sulsel pada pekan ini berhasil mengamankan satu orang yang diduga keras sebagai pelaku penipuan online. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polda Sulsel guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).
“Korban dengan pelaku berkenalan lewat Facebook,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih menyelidiki motif dan mendalami kasus penipuan yang dilakukan S.***
Tinggalkan Balasan