JAKARTA, Eranasional.com – Pengusaha Irwan Mussry datang memenuhi penyidik KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Kepada penyidik KPK, suami dari artis Maia Estianty ini menjelaskan dirinya diminta klarifikasi soal kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.
“Kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” kata Irwan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Namun, Irwan Mussry tidak memerinci materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu tidak ada kaitanya dengan jual beli jam mewah.
“Bukan jual beli jam. Jadi, saya hanya dimintai keterangan untuk beberapa hal yang tidak ada hubungannya dengan pembelian jam,” jelas Irwan.
Dia pun mempersilakan untuk menanyakan lebih detail kepada KPK mengenai pemeriksaan dirinya.
“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai hal ini. Dan sisanya silakan ditanyakan kepada KPK. Mungkin mereka akan memberikan keterangan,” ujarnya.
Selain Irwan, empat saksi lainnya yang dimintai keterangan yaitu Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP, keduanya adalah apartur sipil negara (ASN), serta Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna, pihak swasta.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Selain itu, Eko juga dicekal selama enam bulan agar tidak dapat berpergian ke luar negeri.
Selain Eko Darmanto, KPK juga mencekal Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri), Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti), dan Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).
Tinggalkan Balasan