Gedung Indonesia Menggugat yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Ist)

BANDUNG, Eranasional.com – Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), angkat suara soal pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) di Kota Bandung, untuk acara diskusi relawan Anies Baswedan, Minggu (8/10).

Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtiar menceritakan kronologi pelarangan tersebut. katanya, tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan, dirinya ditelepon oleh Yuningsih, anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB.

“Saat itu Ibu Yuningsih, anggota Komisi II Fraksi PKB menelepon saya. Dia menanyakan apakah bisa menggunakan GIM. Saya jawab boleh, dan saya tanya juga buat acara apa,” kata Benny, Senin (9/10/2023).

Kepadanya, Yuningsih mengatakan untuk acara diskusi. “Untuk perubahan masa depan Indonesia. Judulnya kurang lebih seperti itu,” ujarnya.

Mengetahui itu, Benny pun mempersilahkan. Tapi dia mewanti-wanti agar tidak digunakan untuk kegiatan politik.

Yuningsih saat itu menyatakan diskusi tersebut bukan kegiatan politik. “Katanya kegiatan itu pure diskusi,” ungkap Benny.

Dia pun membenarkan jika panitia acara melayangkan surat kepada Disparbud Jabar untuk penggunaan GIM. Namun tidak memberitahu bakal capres Anies Baswedan akan datang ke acara tersebut.

Gedung Indonesia Menggugat yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Ist)

“Dalam surat yang diberikan tidak ada keterangan akan mendatangkan Anies Baswedan. Karena itu kami izinkan secara lisan, tidak tertulis dari kami,” jelasnya.

Dia pun menyebut panitia telah melanggar kesepakatan karena memasang baliho Anies-Cak Imin. Mengetahui itu, Disparbud Jabar memerintahkan kepada aparatn dari UPTD Pengelolaan Taman Budata Jawa Barat menurunkan baliho tersebut.

Benny menegaskan, gedung bersejarah yang merupakan aset Pemprov Jabar dilarang digunakan untuk kegiatan politik.

Dijelaskannya, pelarangan penggunaan GIM untuk kegiatan politik diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Tahun 2017 tentang Aset.

Karena dilarang menggelar diskusi di dalam GIM, relawan Anies menggelar diskusi sambil lesehan di luar gedung tersebut.