JAKARTA, Eranasional.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memvonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp19,6 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Menghukum Terdakwa dengan pidana kurungan selama 8 tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900. Paling lama dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Hakim Rianto menyatakan, harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukup, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Lukas Enembe 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.
“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunawarto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/9).
Jaksa KPK meyakini Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Lukas Enembe
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.
Jaksa menyebutkan, suap dan gratifikasi diterima Lukas dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik dirinya.
Jaksa membeberkan, Lukas menerima suap sebesar Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulai, Piton Enumbi. Selain itu, Lukas juga menerima suap Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan Piton dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa menyebutkan, suap itu terjadi pada tahun 2018.
Lebih detil lagi Jaksa merincinya, suap dari Rijatono terbagi dalam uang tunai sebesar Rp1 miliar dan Rp34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas Enembe.
Aset Lukas Enembe yang dimaksud di antaranya hotel, dapur katering, kos-kosan, hingga rumah,
Lukas juga didakwa menerima gratifikasi dari Budi Sultan, Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang tersebut ke KPK sehingga dianggap suap.
Lukas sendiri telah membantah menerima suap dan gratifikasi. Dia juga membantah salah satu hotel di Jayapura adalah miliknya.
Tinggalkan Balasan