Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya  menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka. 

Penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan ini, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut.

Bahkan, pihak Polda Metro telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian, dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung. 

“Dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. Karena itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar termasuk pengambilalihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Kamis, 19 Oktober 2023.