Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ist)

Dikatakannya, bila KPK tidak memberikan supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya, justru akan menunjukkan pada publik bahwa KPK akan dipertanyakan sikapnya. Karena hal tersebut bertentangan dengan kewenangannya. 

IPW kata dia, melihat KPK terkejut dan tidak menyangka munculnya proses hukum dugaan pemerasan dan atau gratifikasi yang menyasar pada salah satu pimpinannya, FB dan bingung harus merespons permintaan supervisi tersebut. 

Pasalnya, hingga saat ini belum ada sikap KPK atas permintaan supervisi oleh Polda Metro Jaya dan juga setelah disurati Dewas KPK terkait permintaan supervisi tersebut.

Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Polda Metro Jaya bertindak cermat, profesional dan tidak arogan menurut IPW sudah dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dengan proses pemeriksaan 45 saksi termasuk ahli dan termasuk dengan inisiatif supervisi Polda Metro Jaya pada KPK.

“Penegakan hukum korupsi harus didukung pihak manapun termasuk KPK walau itu diduga menyasar pada salah satu pimpinan KPK. Penegakan hukum korupsi tidak boleh dibebani oleh perilaku koruptif para aparaturnya agar masyarakat percaya bahwa pemerintah serius dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.***