Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ist)

Sehingga kata Sugeng, tindakan Kapolda  Metro Jaya Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi menunjukkan Polda Metro Jaya sungguh-sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK. 

Di samping juga ingin menunjukkan transparansi serta  akuntabilitas kinerja penyidikan perkara yang dilakukannya. 

Bahkan desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK diminta mengizinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasusnya. 

IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan.

Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta  berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK. 

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang di dalamnya terdapat dua orang mantan Komisioner KPK Saut Situmorang dan M.Jasin.