
Bahkan berdasarkan penjelasan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan dan dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi pada Jumat, 20 Oktober 2023.
“Kehadiran Firli Bahuri memberikan klarifikasi atas isu-isu, bahkan tuduhan yang diarahkan pada dirinya dalam kasus ini sangat penting dan pada sisi lain adalah kewajiban penegak hukum untuk menghormati hukum dan proses hukum,” kata Sugeng.
Oleh sebab itu, IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya. Karena melalui supervisi KPK maka KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan perkembangan perkara secara berkala, serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini.
“Melalui gelar perkara inilah KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya,” tukasnya.

Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi, sambung Sugeng, adalah pemeriksaan yang penting karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidana. Pada moment inilah kehadiran KPK sangat penting.
Supervisi KPK akan dapat menepis semua isu soal dugaan adanya kepentingan-kepentingan tertentu, kriminalisasi, serangan balik koruptor dalam penanganan perkara tipikor oleh Polda Metro Jaya dan sekaligus menguji apakah proses hukum dalam perkara ini didasarkan fakta dan alat bukti yang disyaratkan oleh UU Tipikor.
Tinggalkan Balasan