Sidang uji materi terkait usia Capres dan Cawapres. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun, serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023.

Sementara penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM.

Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.

Pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu.

Sidang uji materi terkait usia Capres dan Cawapres. (Foto: Ist)

Bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998.

Serta bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini, Senin, 23 Oktober 2023.

Gugatan itu terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun.

Saat ini, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu.

Sidang uji materi terkait usia Capres dan Cawapres. (Foto: Ist)

Putusan capres-cawapres dengan batas usia maksimal 70 tahun itu akan membatasi Prabowo.

“Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” dikutip dari jadwal sidang yang tertera di situs MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Terdapat lima gugatan yang bakal diputuskan, pertama yaitu perkara yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro.

Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023.

Adapun penggugat Rudy Hartono, ia meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.

Ketiga, yaitu perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Adapun Gulfino Guevarrato, ia meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Meminta usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun. []