JAKARTA, Eranasional.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 8 November 2023.

Sidang perdana ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Arief Indra Kusuma mengatakan penuntut umum telah melimpahkan tahap II perkara kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu.

Selanjutnya, ketua pengadilan telah memutuskan jadwal sidang perdana Panji Gumilang pada Rabu, 8 November 2023.

“Saya hanya menyampaikan setelah tahap dua tersangka dan barang bukti kita tindak lanjuti setelah jaksa melakukan persiapan,”kata Kajari Indramayu, Arief Indra Kusuma, Senin, 6 November 2023.

“Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu, hari Rabu besok, 8 November 2023 mulai sidang pertama,” sambungnya.

Agenda sidang pertama ini yakni pembacaan dakwaan terhadap Panji Gumilang oleh JPU.

“Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjaga kondusifitas selama jalannya sidang.

“Kita sama-sama punya tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas selama jalannya persidangan, agar menimbulkan hasil yang baik,” pintanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke Kejari Indramayu, pada Senin, 30 Oktober 2023.

Saat ini, Kejari Indramayu tengah menitipkan Panji Gumilang ke Lapas Kelas IIB Indramayu sebagai tahanan Jaksa. (*)