JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Platedivonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Hakim mengatakan Plate terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang senilai Rp 15,5 miliar terkait proyek tersebut.

“Johnny Plate menerima uang Rp 15,5 miliar,”kata Hakim anggota Sukartonodalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023 kemarin.

Hakim menyebut dari uang Rp 15,5 miliar itu Rp 1,5 miliar disalurkan ke keuskupan.

Namun hakim tidak menjelaskan uang Rp 15 miliar itu disalurkan ke keuskupan mana.

“Dari Rp 10 miliar dan Rp 4 miliar dari Walbelrtus. Serta Rp 1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan Katolik,” jelasnya.

Sementara untuk terdakwa lainnya, hakim menjelaskan terdakwa komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menerima Rp 243 miliar yang telah dibagikan untuk pengamanan perkara.

“Irwan Hermawan menerima Rp 243 miliar yang telah dibagikan kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara,” ungkapnya.

Berikut aliran duit proyek BTS yang diterima para terdakwa dan konsorsium:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 15,5 miliar
2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 400 juta
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 243 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 750 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 20 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,4 triliun
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,3 triliun
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 2,4 triliun. (*)