JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.

Ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Penetapan tiga pasangan calon setelah KPU RI menggelar rapat pleno pana, Senin 13 November 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah dinyatakan menenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI Idham Khalik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI.

“Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024,” ujar Idham.

“Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” jelasnya.

Diketahui pasangan Anies-Muhaimin tergabung dalam Koalisi Perubahan diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen.

Pasangan Prabowo-Gibran tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) diusung oleh beberapa pertai.

Diantaranya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Garuda dengan total suara 42,67 persen.

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan total suara 28,06 persen.

Ketiga pasangan bakal capres dan cawapres dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional.

Sebelum ditetapkan sebagai peserta, ketiga pasangan jga sudah melalui tahan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RSPAD Gatot Subroto.

Mereka juga telah dinyatakan lolos pengecekan kesehatan oleh KPU.

Setelah penetapan, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pada 14 November 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (*)