MAKASSAR, Eranasional.com – Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Makassar menangkap Dominggus (42) pelaku utama pembunuhan sadis disertai pemerkosaan di jalan Muhammad Yamin, Makassar pada Minggu, 19 November 2023.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Moncongloe, Kabupaten Maros pada Senin, 20 Oktober 2023 dini hari.

“Pelaku kita tangkap kurang dari 12 jam,”ujar Kombes Ngajib, saat menggelar konferensi pers di Makassar, Senin 20 November 2023.

Namun saat akan ditangkap kata Ngajib pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di kedua kakinya.

“Dari hasil penyidikan pelaku dengan korban inisial (T) sudah berhubungan sejak 2018. Saat melakukan hubungan badan, pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban,”jelas Kombes Ngajib.

Pelaku ini kata Ngajib sudah merencanakan penganiayaan serta pembunuhan terhadap korban, sehingga dia terancam hukuman berat.

“Pelaku dikenakan pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”tegas Ngajib.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku motifnya membunuh korban karena didasari cemburu.

“Pelaku menganggap (T) melakukan hubungan dengan pria lain,”pungkasnya. (*)