JAKARTA, Eranasional.com – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar Rp93.410.286. Tapi, yang harus dibayar jemaah senilai Rp56.046.172. Kesepakatan didapat dalam rapat penetapan biaya haji tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir.

“Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh saudara Ketua Komisi III (Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp56 juta atau 60 persen,” kata Yaqut.

Setelah itu, Ashabul Kahfi meminta Menag Yaqut menandatangani naskah kesepakatan penetapan biaya haji itu. Dia juga turut meneken naskah tersebut.

“Terima kasih atas penjelasan Bapak Menag. Selanjutnya kita akan melakukan penandatanganan naskah BPIH tahun 1445 H,” ucap Ashabul.

Diketahui, berdasarkan kesimpulan rapat panja BPIH, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172. Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp93.410.286. Proporsi BPIH dan Bipih disepakati 60:40. (*)