ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran investasi di industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol, wine yang mengandung anggur, dan minuman yang mengandung malt.

Sebelumnya, ketiga jenis investasi ini termasuk dalam sektor investasi tertutup. Perpres baru tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang kegiatan penanaman modal.

Namun terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh investor yang ingin menanamkan modalnya pada ketiga sektor kegiatan tersebut.

Pertama, investasi baru dapat dilakukan di provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.

Kedua, investasi di luar voivodeship harus ditentukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan rekomendasi voivode. Sebagai informasi Perpres 10/2021 memuat minuman beralkohol, memuat minuman anggur dan minuman yang mengandung malt sebagai perusahaan dengan syarat tertentu.

Hal ini tercantum dalam Lampiran 3 Perpres 10/2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

“Daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” bunyi Pasal 6 ayat 2 aturan itu, dikutip Senin (1/3).

Pasal 6 Perpres 10/2021 menyebutkan bahwa bidang usaha dalam kondisi tertentu merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk koperasi dan UMKM.

Namun, mereka harus memenuhi tiga syarat, antara lain persyaratan investasi bagi investor dalam negeri dan persyaratan investasi dengan pembatasan kepemilikan ekuitas asing.