JAKARTA, Eranasional.com – Fakta baru terungkap terkait kasus suap yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dan pihak swasta, Dadan Tri Yudianto. Dalam sehari Dadan Tri transaksi di bank sebesar Rp3,7 miliar.

Hal ini terungkap dari kesaksian Nurlela Kotdriyah, pegawai bank yang dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Dalam kesaksiannya, Nurlela mengungkapkan bahwa Dadan melakukan transaksi sebesar Rp3,78 miliar dalam sehari.

Awalnya jaksa menanyakan kepada Nurlela, berapa kali Dadan Tri melakukan penarikan uang tunai pada 29 Maret 2022. Nurlela menjawab, Dadan menarik tunai sebanyak dua kali yaitu dengan nominal Rp3 miliar dan Rp600 juta.

Tak hanya menarik tunai, lanjut Nurlela, Dadan Tri juga melakukan transaksi jenis lainnya yaitu transfer dan setoran.

“Ada dua kali tarikan sebesat Rp3 miliar dan Rp600 juta. Ada mengirim uang juga, ada setoran juga,” jawab Nurlela persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Jaksa kemudian menanyakan Dadan melakukan transfer ke siapa saja pada tanggal tersebut. Untuk hal itu Nurlela mengaku lupa.

Kemudian jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nurlela. Dalam BAP itu, Nurlela menjelaskan Dadan melakukan penarikan tunai sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing Rp 3miliar, Rp 600 juta, dan Rp180 juta pada 29 Maret 2022.

“Penarikan tunai tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.32 WIB sebesar Rp3 miliar. Kemudian, pukul 11.39 WIB sebesar Rp600 juta, kemudian 29 Maret, pukul 11.40 WIB sejumlah Rp180 juta’,” kata jaksa membacakan BAP Nurlela.

Dadan juga disebut melakukan setor tunai dan mentransfer uang pada tanggal tersebut. Dadan disebut melakukan setor tunai sebesar Rp150 juta dan transfer Rp50 juta.

“Kemudian setoran tunai pukul 11.41 WIB, atas nama Dadan ke Hardianko sejumlah Rp150 juta kemudian yang E. Pengiriman uang antarbank 29 Maret 2022 pukul 11.42 WIB, bank atas nama pengirim Dadan Tri Yudianto dan penerima Kenzo Xavier Sastradikarya sejumlah Rp135 juta, kemudian F Pengiriman uang tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.49 WIB dari Dadan Tri Yudianto penerima Tajib Priatna sebesar Rp50 juta’,” papar jaksa membacakan BAP Nurlela lagi.

Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap Rp11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT).

Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.

Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk meminta bantuan agar penanganan perkara atau putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Dadan disebut menerima uang Rp5 miliar dari Heryanto pada 28 Maret 2022. Dadan kemudian melakukan tarik tunai senilai Rp3,6 miliar pada 29 Maret 2022.

Jaksa mengatakan Dadan Tri kemudian berangkat ke Kantor MA dengan membawa uang Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan menyerahkan uang itu kepada Hasbi Hasan di kantor MA. (*)