Solo, ERANASIONAL.COM – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo.

Ganjar Pranowo diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu saat kampanye di Solo.

Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Indrawiyana mengatakan mengaku menemukan dugaan indikasi pelanggaran saat Ganjar membagikan voucher internet gtatis di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu, 24 Desember 2024 lalu.

Dari video yang beredar, Ganjar bersama relawannya membagikan voucher internet gratis kepada warga yang sedang berolahraga.

“Kita telah melaporkan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu capres, yaitu Pak Ganjar Pranowo ke Bawaslu (Solo),” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu, 13 Januari 2024.

Pembagian hadiah atau insentif selama kampanye, berdasarkan perspektif hukum pemilu, katanya, dapat diinterpretasikan sebagai bentuk politik uang, terutama jika disertai dengan ajakan memilih calon tertentu.

“Di situ ada juga ajakan untuk memilih Pak Ganjar Pranowo. Kan itu tidak boleh. Itu melanggar pidana pemilu,” katanya.