Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno, Senin, 15  Januari 2024 hari ini.

Adapun agenda persidangan adalah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Betul, sidang perdana digelar hari ini,” kata pejabat Humas PN Jaksel Hakim Djuyamto.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara kekasih Nindy Ayunda ini tercatat dengan nomor register 32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL.

Adapun hakim yang mengetuai perkara ini adalah I Dewa Made Budi Watsara.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dan telah memeriksa sebanyak 19 saksi dan tiga orang ahli dari Baintelkam Polri untuk mendalami soal perizinan dan pengawasan senjata api yang disita dari Dito Mahendra.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan ahli forensik dalam proses penyidikan perkara ini. Sedikitnya, 12 senpi yang disita dari Dito Mahendra.

Sebanyak 12 senjata itu yaitu 1 pucuk jenis pistol merk Glock 17 kaliber 9 milimeter (mm), 1 pucuk jenis Revolver S&W kaliber 22 mm dan 1 pucuk jenis Glock 19 Zev Custom kaliber 9 mm.

Senpi lainnya yakni 1 pucuk senjata api jenis M4 Noveske Riffleworks warna hitam, 1 pucuk jenis AK 101, 1 pucuk pistol jenis Angstatd Arms kaliber 9 mm, 1 pucuk jenis Cabot Guns, 1 pucuk jenis Air Soft Gun merk Heckler and Koch G36, dan 1 pucuk Air Soft Gun merek Heckler and Koch MP5 kaliber 9 mm.

Selain itu, juga disita 1 pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870, 1 pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, dan 1 pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4,5.

Selain menyita senpi, Polri juga menyita 2.157 butir peluru serta satu lembar surat dari Baintelkam yaitu tentang kepemilikan senjata yang dipegang oleh Dito Mahendra. (*)