Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepolisian Negara Indonesia (Polri) membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian ataupun bintara.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rekrutmen ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

“Tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk lulusan perguruan tinggi,” kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Eranasional, Rabu 17 Januari 2024.

Adapun rekrutmen SIPSS 2024 untuk penyandang disabilitas akan dibuka mulai tanggal 26 Januari hingga 1 Maret 2024.

Sedangkan, pendaftaran lSIPSS 2024 bagi sarjana (S1), magister (S2) hingga doktor spesialis, sudah dibuka pada 8-16 Januari 2024.

Kata Dedi melanjutkan, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website resmi Polri https://penerimaan.polri.go.id/.

Dia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan bagi disabilitas adalah UU No. 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

Sementara itu, kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Dedi menuturkan penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), siber, bagian keuangan, bagian perencanaan, administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan.

“Sebagai referensi pada tiga negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris,” terangnya. (*)