Sebagai upaya menjaga kestabilan harga pangan khususnya beras dan juga inflasi, pemerintah menggelontorkan program bantuan pangan beras berupa penyaluran beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Program ini merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah yakni KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. Besaran bantuan sebanyak 10 kg beras per KPM per bulan.

Pemberian bantuan ini sudah dilakukan sejak awal 2023, dan dilanjutkan lagi pada 2024. Bantuan Pangan Beras 2024 disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM berdasarkan Data P3KE Kemenko PMK. Bantuan akan diperpanjang pada Mei sampai Juni dengan catatan APBN masih memungkinkan.