Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menjaga ketersediaan pangan di seluruh Indonesia.

Penugasan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah ini diselenggarakan melalui Bapanas yang dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Arief memastikan bahwa CPP akan terus terjaga meski ancaman cuaca dan El Nino diprediksi masih terus berlanjut hingga Februari. “Harus terus terjaga,” ucapnya.