Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Desa. Salah satunya, merevisi masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa. Dia mengatakan, saat ini tim perumus dan tim sinkronisasi merumuskan materi dari UU Desa.
“Malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” ujar Achmad Baidowi, dikutip dari situs resmi DPR, Selasa (6/2/2024).
Tinggalkan Balasan