Selanjutnya, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan, Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Seperti diketahui, hasil Panja disepakati oleh seluruh Fraksi yang berjumlah 9 di pembahasan tingkat 1. Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja pembahasan tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Sebagai informasi, Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) sempat melakukan demonstrasi di DPR untuk mendesak agar bisa bertemu dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kala itu, mereka meminta Puan segera menjadwalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Desa.