Jakarta, ERANASIONAL.COM – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyetujui koruptor dihukum mati apabila dia menang Pilpres 2024.

Mahfud sampaikan itu saat melakukan diskusi bersama anak-anak muda di Pos Bloc, Jakarta Pusat, dalam acara ‘Tabrak Prof’, Rabu 7 Februari 2024.

Mulanya, seorang bernama Delon Sianipar mahasiswa di tahun 98, yang ikut menurunkan rezim orde baru.

Dia bertanya apakah Mahfud MD setuju dengan hukiman berat untuk para koruptor yakni dihukum mati.

Dengan berani, Mahfud MD menyetujui hal tersebut karena memang lebih baik koruptor itu dihukum mati karena perbuatannya merugikan negara

“Menjadi referensi kita, saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati,” tegas Mahfud.

Namun, hal tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan.

Karena kata Mahfud hal itu terbentur dengan Undang-Undang, yang mana jika koruptor melakukan korupsi di dalam keadaan negara yang krisis.

“Sekarang pun bunyi Undang-Undang itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi khijuman mati, ukuran krisis tidak dijelaskan, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut,” ungkap Mahfud.

“Kalau mau hukuman mati, ada KUHP dari hukuman mati bisa dijatuhkan,” pungkasnya. (*)